Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 April 2012

fungsi & tugas mahasiswa dalam meningkatkan rasa nasionalisme

Mahasiswa adalah tulang punggung negara yang sangat di perlukan oleh bangsa & negara indonesia ini,Mahasiswa merupakan generasi kelas menengah yang selalu hadir dalam garda terdepan setiap perubahan penting dan mendasar di negeri ini. Mulai tahun 1908, lahirnya Boedi Oetomo telah melahirkan semangat perjuangan melawan kolonialisme dengan cara yang cerdas. Lahirnya Sumpah Pemuda 1928 juga tidak lepas dari peran penting mahasiswa, berlanjut pada Proklamasi Kemerdekaan 1945. Hingga berturut-turut sejak tahun 1965 dengan aksti Tritura (tiga tuntutan rakyat) yang meruntuhkan kekuasaan Orde Lama. Pada tahun 1997 dengan gerakan reformasinya, mahasiswa telah mendobrak ketidakadilan sistem politik dan ekonomi. Kesemua hal tersebut, membuktikan bahwa terdapat gerakan penting yang sesunggungnya dimotori oleh peran penting mahasiswa.
Belajar dari rentetan sejarah ini, tentunya menjadi suatu fakta bahwa peran penting mahasiswa tidak pernah bisa dipandang sebelah mata. Mahasiswa jelas merupakan generasi terdepan yang mendapatkan pendidikan (tingi) secara baik dibandingkan dengan kelompok generasi muda lainnya. Karena mendapat tempaan pendidikan inilah maka kita senyatanya banyak berharap bahwa stok sumberdaya masa depan yang berkarakter baik (good character) dan kuat banyak di isi oleh kaum muda ini. Di samping yang tidak boleh dilupakan adalah juga hight competency harus dikuasai.
Masa depan kebangsaan Indonesia sangatlah ditentukan oleh generasi muda terdidik ini, apalagi mereka adalah generasi yang banyak mendapatkan berbagai pengetahuan teoritik maupun praktis di Perguruan Tinggi tentang tema-tema pembangunan bangsa sesuai pada kompetensinya masing-masing. Sebagai generasi masa depan, kiranya penting pula mempersiapkan mereka dengan berbagai pola pendidikan yang mampu membangun karakter bangsa positif di kalangan mahasiswa, apalagi di era globalisasi ini. Di tengah percaturan global, maka fungsi karakter menjadi ‘elan vital’ (daya hidup) bagi kemampuan kita berkompetesi dengan negara lain. Tanpa karakter, niscaya generasi masa depan bangsa ini tidak hanya akan terpuruk dalam persaingan global, melainkan akan kian melemahkan masa depan kebangsaan Indonesia.

sumber: http://madib.blog.unair.ac.id/jatidiri-and-characters/peran-penting-mahasiswa-indonesia/

faktor terjadinya kerusuhan & kriminal serta cara mengatasinya

Sepertinya di negeri ini rusuh itu sudah menjadi hal biasa. Tidak pernah satu tahun pun yang sepi dari yang namanya rusuh. Bahkan sejak era reformasi hampir saban bulan kerusuhan datang silih berganti. Kalau di Kabupaten A akan terjadi di kabupaten B atau kabupaten yang lain lagi. Penyebabnya macam-macam. Ada yang berbau politik, berkaitan dengan keadilan, kalah sepakbola, menyangkut perut, rebutan lapak preman dan lain sebagainya.
Okelah kalau yang bikin rusuh itu adalah orang-orang yang tidak berpendidikan. Tetapi yang berpendidikanpun tidak mau kalah untuk tidak mengambil bagian. Tercatat, banyak juga kerusuhan itu di lembaga parlemen, apakah itu di pusat maupun di daerah hampir tidak ada bedanya. Sampai-sampai ada yang angkat kursi, gerbakan meja atau bahkan ada bikir acara lempar mikrofon. Belum lagi kerusuhan (baca: tauran) antar pelajar dan mahasiswa. Rusuh yang terakhir ini hampir dianggap sesuatu yang biasa-biasa saja.
Faktor utama penyebab kerusuhan itu tak lain karena susahnya mengendalikan diri si pelaku kerusuhan. Sekali lagi, bukan karena faktor bodoh atau tidak cerdas. Melihat motif terjadinya kerusuhan selama ini tidak melulu dilakukan oleh mereka yang berpikiran pendek. Bila sudah “kerusupan”, yang pinterpun tidak akan ingat apa-apa lagi.
Logika sehat memang tidak pernah bisa menjangkau untuk mengetahui secara pasti kenapa harus terjadi kerusuhan. Artinya, kenapa sebuah persoalan yang semestinya dapat diselesaikan dengan cara baik-baik harus diproses melalui kerusuhan terlebih dahulu. Kenapa antara satu pihak dengan pihak lain atau salah satu pihak mengambil jalan untuk mundur menghindari kerusuhan bila memang sudah ada tanda-tanda rusuh itu akan terjadi. Masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang barangkali susah untuk dijawab. Masih banyak yang irrasional dibalik berbagai kerusuhan yang terjadi di negeri ini.
Pertanyaannya, sampai kapan pertunjukkan itu akan usai dan sama sekalai tidak akan ada lagi? Padahal begitu banyak kerugian yang ditimbulkan. Bukan hanya harta benda tetapi juga nyawa melayang sia-sia. Untung, kebiasaan rusuh itu tidak ditiru oleh harimau, singa, ular, kerbau, sapi, anjing, kucing, babi dan yang lain sejenisnya. Sebab bila kebiasaan itu sempat ditiru mereka. Kemana kita harus lari??????(DJH).

penyebab kerusuhan:
  1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
  2. Perbedaan ideologi politik
  3. Kepadatan dan komposisi penduduk
  4. Perbedaan distribusi kebudayaan
  5. Perbedaan kekayaan dan pendapatan
  6. Mentalitas yang labil
  7. faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional
 cara mengatasi:
  1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
  2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
  3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
  4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat 
sumber: http://sosbud.kompasiana.com/2011/09/12/dibalik-kerusuhan-itu/
             http://id.wikipedia.org/wiki/Pidana

peraturan-peraturan tentang keimigrasian

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO.9 TAHUN 1992
TENTANG
KEIMIGRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke
luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik
Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan
Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan
antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian
yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan,
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur
ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia (Lembaran Negara-Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah
Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara
Republik Indonesia.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah
Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi
darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
3. Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku
untuk melakukan perjalanan antar negara.
4. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempattempat
lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar
wilayah Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang keimigrasian.
6. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.
7. Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis
yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik
Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan
melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
8. Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang
asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
9. Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang
asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke
wilayah Indonesia.
10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan
meninggalkan wilayah Indonesia.
11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya
yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.
12. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang orang
tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang
tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.
14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang
keimigrasian di luar proses peradilan.
15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing
yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian
lainnya.
16. Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari
wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.
Pasal 2
Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk
wilayah Indonesia.
BAB II
MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA
Pasal 3
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat
Perjalanan.
Pasal 4
(1) Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Bertolak.
(2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat Izin
Masuk.
Pasal 5
(1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib melalui
pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa.
(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di
Indonesia bermanfaat serta. tidak akan menimbulkan gangguan terhadap
ketertiban dan keamanan nasional.
Pasal 7
(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) adalah:
a. orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan
Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa;
b. orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;
c. kapten atau nakhoda dan, awak yang bertugas pada alat angkut yang
berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;
d. penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia
sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat
Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak atau tidak
memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang
asing tersebut:
a. tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;
b. tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan
kesehatan umum;
d. tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai izin untuk masuk ke
negara lain;
e. ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat
Perjalanan dan/atau Visa.
Pasal 9
Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah
Indonesia diwajibkan untuk:
a. memberitahukan kedatangan atau, rencana keberangkatan;
b. menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang
ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;
c. mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar. wilayah
Indonesia dengan membawa penumpang;
d. melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat
Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian;
e. membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing yang datang
dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 10
Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, berwenang naik
ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara untuk
kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
BAB III
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Bagian Pertama
Pencegahan
Pasal 11
(1) Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang negara;
c. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf
g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
d. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut
pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 12
(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya:
a. identitas orang yang terkena pencegahan;
b. alasan pencegahan; dan
c. jangka waktu pencegahan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan surat
tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambatlambatnya
7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
Pasal 13
(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a
dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat
diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masing-masing tidak lebih dari 6
(enam) bulan.
(2) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d
berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan setiap kali dapat
diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa
perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
(4) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (3) pencegahan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 14
Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib
menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.
Bagian Kedua
Penangkalan
Pasal 15
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing dilakukan
oleh:
a. Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;
b. Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf
g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia;
c. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut
pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tenlang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1988.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 16
(1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara
Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan
anggotanya terdiri dari unsur-unsur:
a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Departemen Luar Negeri;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan
f. Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.
Pasal 17
Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena :
a. diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
b. pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap bermusuhan
terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan
nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
c. diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan
ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
d. atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri
dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan
kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
e. pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia ; dan
f. alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal:
a. telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah menjadi
penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan
terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia;
b. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan,
menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional;
atau
c. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri atau
keluarganya.
Pasal 19
(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang kurangnya:
a. identitas orang yang terkena penangkalan;
b. alasan penangkalan; dan
c. jangka waktu penangkalan.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada
perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 20
(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a
dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan setiap kali
dapat diperpanjang untuk jangka waktu, yang sama atau kurang dari waktu
tersebut.
(2) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b,
berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.
(3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 21
(1) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan
dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih
dari 2 (dua) tahun.
(2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.
Pasal 22
Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1)Pejabat Imigrasi di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu masuk wilayah
Indonesia.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEBERADAAN ORANG ASING
DI WILAYAH INDONESIA
Pasal 24
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin
keimigrasian.
(2) izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
a. Izin Singgah;
b. Izin Kunjungan;
c. Izin Tinggal Terbatas;
d. Izin Tinggal Tetap.
Pasal 25
(1) Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di
wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
(2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia
untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata,
kegiatan sosial budaya atau usaha.
(3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah
Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.
(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di
wilayah Indonesia.
Pasal 26
(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin
untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan
negara tertentu.
Pasal 27
Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali, dapat
diberikan Izin Masuk Kembali.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau
penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan
orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. Paspor Haji;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
(2) Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.
Pasal 30
(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia.
(2) Paspor biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat
tinggal di luar negeri.
(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai
penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga
Negara Indonesia.
Pasal 31
Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan
melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau
perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
Pasal 32
(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan
dinas yang bukan bersifat diplomatik.
(2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan, sebagai
penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.
Pasal 33
Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Pasal 34
(1) Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing, yang pada saat
berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan
melakukan perjalanan ke luar.wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat
Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh
dari negaranya atau negara lain.
(2) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya
memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.
Pasal 35
(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada
orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan:
a. atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing
yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;
b. dikenakan tindakan pengusiran atau deportasi; atau
c. dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
diberikan untuk satu kali perjalanan.
Pasal 36
Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan
dalam Surat Perjalanan orang tuanya.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau
pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik
Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGAWASAN ORANG ASING
DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
Pasal 38
(1) Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:
a. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia;
b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan
pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Pasal 39
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:
a. memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan
atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraannya serta
perubahan alamatnya;
b. memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya
pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan;
c. mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
Pasal 40
Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara:
a. pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke luar
wilayah Indonesia;
b. pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;
c. pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan informasi
mengenai kegiatan orang asing;
d. penyusunan daftar nama-nama orang asing yang tidak dikehendaki masuk atau
ke luar wilayah Indonesia; dan
e. kegiatan lainnya.
Pasal 41
Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia
dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah
yang terkait.
Pasal 42
(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah
Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan
berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau
menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;
b. larangan untuk berada di suatu atau, beberapa tempat tertentu di wilayah
Indonesia;
c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah
Indonesia;
d. pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk ke
wilayah Indonesia.
Pasal 43
(1) Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan
keberatan kepada Menteri.
Pasal 44
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di
Karantina Imigrasi:
a. apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang
sah; atau
b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah
Indonesia.
(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
ditempatkan di tempat lain.
Pasal 45
(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak
lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan,
dikenakan biaya beban.
(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.
(3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur
oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan
keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 47
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak
pidana keimigrasian.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berwenang:
a. menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian;
b. memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seorang yang
disangka melakukan tindak pidana keimigrasian;
c. memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen, Surat
Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana
keimigrasian;
d. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;
e. melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat
surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda-benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;
f. mengambil sidik jari dan memotret tersangka.
(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan
menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan
oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima
belas juta rupiah).
Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin
keimigrasian; atau
b. orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian
palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di wilayah Indonesia.
Pasal 50
Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan
yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan
kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 51
Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 52
Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam
wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin yang
diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 53
Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah
diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Pasal 54
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi
pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang
diketahui atau patut diduga:
a. pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara
tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
b. berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.,000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah);
c. izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui
atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
b. menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik
Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada
orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya,
dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah);
c. memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk
memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); atau
d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat
Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 56
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah):
a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai,
menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen
keimigrasian; atau
b. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai
atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan
Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian,
Pasal 57
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian
maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 58
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri
sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan
data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 59
Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau
memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen
keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 60
Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak
melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat
Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 (dua puluh empat)
jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta
rupiah).
Pasal 61
Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor
Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp
5.000.000,- (lima juta rupiah).
Pasal 62
Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57,
58, dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan. Tindak pidana sebagaimana
tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61 Undang-undang ini adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 63
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Drt.
Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 1955
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
b. Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku,
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.
c. Surat Perjalanan Republik Indonesia yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya habis.
Pasal 64
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan
peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 65
Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur
tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama,
dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 66
Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah
Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
a. Toelatingstesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dan
ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330 serta
Toelatingsordonnantie (Staatsblad 1949 Nomor 331);
b. Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran
Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77);
c. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
463);
d. Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor
807);
e. Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing
(Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
812); dan
f. Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1799);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 68
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO

Asas-asas untuk menentukan kewarganegaraan dari segi kelahiran & segi perkawinan

Salah satu agenda penting reformasi adalah amandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dilakukan melalui empat tahap. Perubahan- perubahan itu terlihat didalam hal mengenai warga Negara dan hak asasi manusia. Atas dasar itulah perlu adanya perombakan didalam undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang pada akhirnya menghasilkan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Terdapat banyak perbedaan dengan peraturan tentang kewarganegaraan Indonesia sebelumnya. Hal ini terkait dengan semakin lengkapnya perlindungan hak asasi manusia didalam UUD 1945 yang oleh karenanya dalam politik hukum kewarganegaraan perlu adanya penyesuaian antara undang-undang kewarganegaraan dengan UUD 1945 yang baru. Perbedaan-perbedaan itu dapat terlihat pada prinsip-prinsip yang digunakan. Dalam politik hukum kewarganegaraan saat ini melakukan perubahan yang revolusioner yang berusaha menghilangkan segala bentuk diskriminasi. Oleh karena ini terjadi perubahan terhadap system kekerabatan yang sebelumnya bersifat patrilineal menjadi ke parental sehingga dengan ini dimungkinkannya terjadinya kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda yang semula tidak diperkenankan dalam politik hukum kewarganegaraan Indonesia karena menganut asas kewarganegaraan tunggal mulai diperlunak dengan diberlakukannya asas kewarganegaraan ganda terbatas yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak.

A. ASAS HUKUM KEWARGANEGARAAN

Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah mungkin suatu Negara dapat berdiri tanpa adanya warga Negara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap Negara berdaulat, hampir tidak ada pembatasan. Namun demikian, suatu Negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukum internasional[1]. Atas dasar inilah diperlukan adanya pengaturan mengenai kewarganegaraan.

Dalam pengaturan mengenai kewarganegaraan itu terdapat beberapa asas-asas yang mendasari hukum kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan itu merupakan perdoman dasar bagi suatu Negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Asas kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu dari segi kelahiran dan segi perkawinan. Dari segi kelahiran terbagi lagi menjadi dua asas yaitu ius soli dan ius sanguinis, sedangkan dari segi perkawinan terbagi lagi menjadi dua asas yaitu asas persamaan derajat dan asas kesatuan hukum.

1. Segi Kelahiran

Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dalam kaitan dengan asas kewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius sanguinis berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunannya atau orangtuanya[2].

Dalam praktik setiap Negara pada umumnya penggunaan asas ini dipergunakan secara simultan. Bedanya, ada Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian. Sebaliknya, adapula Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius soli, dengan ius sanguinis sebagai kekecualian. Penggunaan kedua asas ini secara simultan mempunyai tujuan agar status apatride atau tanpa kewarganegaraan (stateless) dapat terhindari[3]. Sebaliknya, karena pelbagai Negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride atau dwi-kewarganegaraan bahkan multipatride. Contoh terjadinya bipatride karena asas berdasarkan kelahiran sebagai berikut, Negara A menganut asas ius sanguinis, sedangkan Negara B menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di Negara B dari orangtua yang berkewarganegaraan A, akan mempunyai status baik sebagai warganegara B maupun warganegara A. ia memperoleh status warganegara A, karena ia keturunan warga Negara A. ia pun memperoleh status warga Negara B, karena ia lahir dinegara B.

2. Segi Perkawinan

Disamping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang.

Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami-istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun suami- istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Perlu adanya suatu kesatuan yang bulat. Guna mendukung terciptanya kesatuan dalam keluarga, para anggota keluarga harus tunduk pada hukum yang sama[4]. Kesatuan hukum yang sama ini mempermudah dalam permasalahan-permasalahan hukum seperti keperdataan, yaitu pengaturan harta kekayaan,status anak, dan lain-lain. Dengan kata lain, hal ini akan sangat mendukung terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga.

Selain asas ini adapula asas persamaan derajat yaitu bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak istri tetap berkewarganegaraan asal. Kewarganegaraan mereka masing-masing tetap sama seperti sebelum perkawinan berlangsung[5]. Asas ini muncul akibat adanya emansipasi wanita yang mempersamakan derajatnya dengan laki-laki. Asas ini apabila dilihat dari aspek kepentingan nasional berguna untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum.

Seperti halnya penggunaan dua asas kewarganegaraan dari segi kelahiran, penggunaan asas kesatuan hukum dan persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride juga.

Seperti yang telah diuraikan diatas, asas-asas dalam hukum kewarganegaraan baik dalam segi kelahiran maupun segi perkawinan semata-mata bertujuan untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara tanpa terjadinya apathride maupun Bipathride walau hal ini pasti akan terjadi karena perbedaan politik hukum kewarganegaraan setiap Negara tidak mungkin ada yang sama. Baik apatride maupun Bipatride merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap Negara. Dengan apatride seseorang tidak akan mendapatkan kejelasan status hukum, sehingga ia tidak mempunyai kejelasan perlindungan hukum. Sedangkan apabila seseorang bipatride ada dua status hukum yang berlaku terhadap orang itu sehingga ada tumpang tindih hak dan kewajiban antara Negara yang satu dengan yang lainnya maupun hak dan kewajiban orang tersebut terhadap negaranya. Namun dalam perkembangan kewarganegaraan ganda (bipatride) ini mengalami pelunakan dengan alasan memberikan perlindungan terhadap orang tersebut yang berkaitan dengan hak asasinya. Perlunakan ini dapat diberikan terhadap anak-anak yang belum dewasa karena membutuhkan perlindungan yang lebih dari suatu Negara. Hal ini berkaitan dengan status anak tersebut terkait dengan orang tuanya yang terikat didalam suatu keluarga yang merupakan suatu kesatuan,sehingga tercapainya kesatuan hukum dalam keluarga termasuk juga status hukum anak tersebut.

Rabu, 28 Maret 2012

Otonomi daerah dan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah


Potensi Masalah
1) Undang-undang Otonomi Daerah Masih Rentan:
Pertama-tama, pengguliran Undang-undang Otonomi Daerah itu sendiri mengandung masalah yang cukup kompleks karena proses sosialisasi yang demikian singkat.Sementara itu uji-uji coba yang dilakukan belum sempat dijadikan sebagai “feed back” untuk melakukan revisi-revisi yang diperlukan. Harus diakui bahwa Undang-undang Otonomi Daerah baru merupakan dokumen kesepakatan politik antara Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara di tingkat Pusat sementara harus pula di akui bahwa sistem politik dan kenegaraan kita masih memungkinkan terjadinya kesenjangan aspirasi antara rakyat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebagai contoh, sementara pemerintah pusat mengartikan otonomi daerah sebagai pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, timbul berbagai interpretasi. Daerah-daerah yang kaya menginterpretasikan sebagai otonomi dan desentralisasi yang menjurus kepada faham federalisme bahkan di daerah seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur dan Irian Jaya telah terlontar ide-ide untuk merdeka. Di sisi lain, daerah-daerah yang miskin agak enggan menerima pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab dan tetap mempertanyakan sebarapa jauh Pemerintah Pusat tetap bisa memberikan subsidi terhadap APBD-nya. Penerimaan konsep otonomi daerah ini bisa diterima dalam ruang over dan under interpretation tersebut dengan kata lain bisa saja diterima setengah-setengah atau dengan berbagai catatan dan komfromi yang perlu dipertimbangkan.
2) Ancaman Disintegrasi Bangsa:
Sekalipun peneyelenggara negara telah berusaha menegakan dan melestarikan Negara Kesatuaan Republik Indonesia (NKRI), namun masih terdapat ancaman, hambatan dan gangguan terhadap keutuhan NKRI. Kemajemukan yang rentan konflik, kebijakan yang terpusat dan berkesan otoriter serta pengaruh gejolak politik internasional berpotensi menyuburkan bibit disintegrasi bangsa. Munculnya gejala disintegrasi bangsa dan merebaknya berbagai konflik sosial di berbagai daeran seperti yang terjadi di Maluku dapat menjadi gangguan bagi keutuhan NKRI. Apabila tidak segera ditanggulangi, gejala ini dapat mengancam keberadaan dan kelangsunngan hidup bangsa dan negara. Sementara itu di Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Irian Jaya gejolak yang timbul lebih merupakan gerakan yang mengarah kepada separatisme.Otonomi Daerah dilaksanakan dalam wadah dan kerangka NKRI. Gejala-gejala di atas secara langsung maupun tidak membangkitkan skeptisisme, ketidakpercayaan dan antipati terhadap proses otonomi daerah sehingga proses otonomi daerah ibarat menantang arus. Bila arus skeptisisme, ketidakpercayaan dan antipati itu sedemikian kuat maka besar kemungkinan akan menghanyutkan proses dan realisasi otonomi daerah itu sendiri.
3) Kapasitas Administrasi Pemerintahan Daerah yang Belum Siap:
Pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tersebut dapat dibaratkan penyerahan “cek kosong”.Pemerintah Pusat tidak lagi menetapkan prioritas, menyusun buku proram pembangunan serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan seperti di masa REPELITA.Padahal kapasitas manajemen dan administrasi Pemerintah Daerah dinilai buruk dan tidak berkembang di masa pmerintahan-pemeritahan sebelumnya, dan Pemerintah Daerah masih wewariskan sistem dan sumberdaya manusia yang lama. Bagi daerah-daerah di pusat pertumbuhan yang cukup maju mungkin tidak terlampau sulit dengan mengerahkan sumberdaya manusia yang ada di daerahnya. Namun bagi daerah-daerah terpencil dan masih terbelakang hal itu menjadi masalah besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengantisipasinya. Hingga saat otomi daerah digulirkan pun daerah masih bergelut dengan masalah-masalah pokok dalam administrasi pembangunan seperti perumusan tugas pokok; perumusan fungsi; perumusan struktur organisasi; administrasi kepegawaian; administrasi keuangan; administrasi logistik; administrasi perkantoran; hubungan kerja; dan lain sebagainya (Siagian, 1995). Prasyarat otonomi/desentralisasi yang diajukan oleh Smith, 1979 juga masih relevan dipertanyakan, yaitu: mampukah menerima wewenang yang dilimpahkan; mampukah melaksanakan fungsi/tugas pemerintahan; mampukah melaksanakan bidang tugas administratif; dan mampukah mengumpulkan sumber pendapatan dari daerah. Dengan adanya otonomi daerah hal-hal di atas sebagian besar harus mulai lagi difikirkan dari awal dan sulit diperkirakan berapa lama bisa dituntaskan.
4) Paradigma Manajemen/Administrasi Pembangunan di Daerah Harus Berubah Secara Drastis:
Paradigma manajemen pembangunan di era otonomi daerah jauh berbeda dengan di masa-masa sebelumnya. Di masa lalu pemerintah daerah hanya memikirkan bagaimana distribusi proses pembangunan sampai kepada rakyat berdasarkan alokasi anggaran dari pusat, sementara masalah kebutuhan anggaran difikirkan oleh pusat. Sehingga paradigma yang terbentuk adalah pemerintah daerah sebagai administrator dan mengabdi kepada otoritas pusat. Pusat yang menilai benar-salahnya pemerintah daerah mengadministrasi pembangunan. Di era otonomi daerah, khususnya kota dan kabupaten yang menerima otonomi yang luas, pemerintah daerah harus memfungsikan manajemen pembangunan secara lengkap, mulai dari planning, staffing, directing, actuating, control and evaluation. Hal ini diisyaratkan oleh Hilhorst (1980) sebagai mampu merencanakan produksi barang dan jasa; mampu mengawasi dampak dari produksi barang dan jasa; dan mampu mendorong pembangunan daerah sesuai dengan sumber-sumber yang tersedia.
Di satu sisi pemerintah daerah dituntut kemampuannya untuk mengembangkan sumberdaya ekonomi yang ada di daerahnya sehingga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai, di sisi lain pemerintah daerah juga di tuntut untuk mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya meliputi penyediaan lapangan kerja atau kesempatan berusaha, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang terjangkau oleh rakyat jelata, termasuk berbagai kemudahan dalam pelayanan-pelayanan publik. Jadi pemerintah daerah harus secara simultan menerapkan strategi pertumbuhan dan pemerataan (growth with equity) dengan basis ekonomi kerakyatan (peoples’ economy). Masalah yang dihadapi adalah mampukah pemerintah daerah dalam waktu yang relatif singkat merubah paradigma pemerintahan dan perilaku aparat yang government oriented menjadi public servant oriented; dari paradigmagovernment spending economy ke paradigma government generating economy.Dengan kata lain mampu menerapkan kombinasi yang “pas” antara konsepentrepreneurship (kewirausahaan) daerah dengan konsep sistem kesejahteraan sosial (social welfare).
5) Sumberdaya Lokal yang Belum Memadai:
Sudah menjadi kenyataan bahwa sebagai akibat dari sentralisme pembangunan sejak masa penjajahan, masa Orde Lama, dan masa Orde Baru, terjadi dikotomi Jawa-Luar Jawa, Pusat-Daerah, Kota-Desa dalam hal sumberdaya lokal meliputi sumberdaya fisik dan sumberdaya manusianya. Hal ini menciptakan prakondisi yang beranekaragam bagi tiap daerah dalam mengawali proses otonominya. Perhitungan kasar menunjukan bahwa hanya empat propinsi yang kaya akan sumberdaya alam, yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya yang mampu mandiri dalam membiayai APBD-nya. Propinsi selebihnya membutuhkan subsidi berkisar 37,20% (Jawa Timur) sampai 91,65% (dahulu Timor Timur).
Jalan yang disarankan bagi daerah yang belum mampu mandiri adalah mengembangan kemitraan usaha (panership) antar pemerintah daerah (dalam wadah perusahaan milik daerah) dan dunia usaha atau sektor bisnis. Kendala yang dihadapi kemudian adalah sumberdaya manusia, karena daerah yang miskin hampir identik dengan sumberdaya manusia yang masih rendah kualitasnya. Selain itu modus operandi dari konsep kemitraan itu masih harus dicari karena praktis daerah-daerah yang miskin hanya mampu mengkontribusi mungkin lahan (yang belum siap pakai) dan tenaga kerja (yang mungkin belum terampil), belum lagi masalah-masalah gejolak sosial yang menggejala dan mengganggu aktivitas usaha. Dalam situasi seperti itu, adakah investor yang mau “menutup mata” dari segala resiko kehilangan investasinya sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersangkutan juga tidak bisa menjamin ?
Karena itu berkaitan dengan sumberdaya lokal daerah untuk berotonomi Smith (1979) mengajukan prasyarat yang perlu dipertanyakan lebih dahulu, yaitu: apakah kondisi wilayah mendukung; apakah besar anggaran belanja memadai; apakah ada/tidak ada/kurangnya ketergantungan keuangan dari luar; dan apakah potensi dan kualitas personil yang ada memadai.
6) Ancaman Globalisasi:
Tanpa ada pilihan lain Indonesia telah menyatakan keturutsertaannya dalam agenda globalisasi Asia-Pasific Free Trade Area (AFTA) Tahun 2003 dan menyongsong Globalisasi Tahun 2020. Hal itu sekali gus merupakan tantangan dan peluang bagi pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah. Tapi tidak kecil pula pula ancaman yang mungkin ditimbulkan khususnya bagi daerah-daerah yang masih lemah kemandirian ekonominya.
Ancaman di atas justru berakar dari sistem dan praktek perekonomian yang dianut sebelumnya, yang sarat dengan sistem subsidi yang berasal dari sektor sumberdaya alam (khususnya minyak bumi dan hutan) ke sektor-sektor lainnya (khususnya sektor pertanian). Di sisi lain melimpahnya dana dari minyak bumi dan hutan telah menyuburkan pula birokrasi ekonomi yang tidak efisien termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bermuara pada ekonomi biaya tinggi (high cost economy).Walhasil fenomena yang terjadi adalah lemahnya daya saing produk dan jasa yang dihasilkan Indonesia hampir di semua sektor. Masih bisa di ingat, manakala ekspor sumberdaya minyak dan gas bumi mulai merosot, muncul skenario ekspor non-migas. Namun kemudian diterima kenyataan bahwa komoditi-komoditi ekporIndonesia bermutu jauh di bawah standar dan harganya tidak mampu bersaing di pasar internasional. Di era otonomi daerah, meningkatkan efisiensi produksi yang berdaya saing tinggi praktis harus difikirkan oleh pemerintah daerah, termasuk pula sebagian dari sistem dan proses dari rantai tataniaga, yang keduanya sudah sangat terbiasa (terbudaya; internalized) dengan subsidi dan KKN di sana-sini. Pertanyaanya, kendatipun mempunyai peluang untuk memanfaatkan globalisasi dan perdagangan bebas, mampukah pemerintah daerah, dengan segala kelemahan yang telah diuraikan pada butir 1) sampai dengan 5) di atas dan dalam waktu yang harus relatif singkat, mempersaingkan produk-produk daerahnya di pasar internasional ? Untuk dipertanyakan saja visi mengenai hal ini kepada rata-rata Walikota dan Bupati yang ada, rasanya masih cukup berat.
Kesimpulan
· Agar suatu daerah dapat berotonomi dengan baik diperlukan beberapa prasyarat, yaitu prasyarat dari aspek pemerintahan, manajerial, dan potensi daerah.
· Undang-undang Otonomi Daerah dan proses otonomi daerah di Indonesia relatif masih merupakan hal yang baru dan belum tersosialisasi dengan matang. Undang-undangnya itu sendiri baru merupakan dokumen kesepakatan politik yang dalam implementasinya masih dapat dinterpretasikan berbeda-beda. Daerah-daerah yang kaya cendrung menginterpretasikan sebagai kebebasan yang luas, yang menjurus kepada faham federalisme. Daerah-daearah yang miskin cendrung membuat interpretasi tidak jauh dari sistem desentralisasi terbatas seperti di masa lalu.
· Masalah-masalah ketidakpuasan daerah yang sudah kronis sebagai akibat dari sistem sentralisasi Orde Lama dan Orde Baru, serta gagalnya dicapai kesefahaman dan kesepakatan terhadap interpretasi Undang-undang Otonomi Daerah, peraturan-peraturan pelaksanaannya serta implementasinya di lapangan, dapat mengancam eksistensi NKRI bahkan dapat menjurus kepada pemisahan diri (separatisme) khususnya bagi daerah-daerah yang kaya.
· Hingga proses otonomi daerah digulirkan sebagian besar daerah khususnya di luar Jawa masih bergelut dalam masalah-masalah klasik administrasi pembangunan dan pemerintahan seperti perumusan tugas pokok; perumusan fungsi; perumusan struktur organisasi; administrasi kepegawaian; administrasi keuangan; administrasi logistik; administrasi perkantoran; hubungan kerja; dan lain sebagainya. Berbagai prasyarat dari aspek pemerintahan, manajerial, dan potensi daerah juga masih perlu dipertanyakan. Karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa proses otonomi daerah sulit dikatakan dapat berjalan mulus seperti yang diharapkan oleh Pemerintah pusat.
· Karena harapan, kesejahteraan dan kepuasan pelayanan rakyat sekarang lebih bertumpu kepada pemerintah daerah, maka paradigma manajemen/administrasi pembangunan dan pemerintahan di daerah harus berubah secara drastis. Di satu sisi manajemen pemerintah daerah harus mampu mengembangan potensi ekonomi daerah (bervisi entrpreneurship), di sisi lain harus mampu secara serta merta membangun kesejahteraan rakyat secara merata atau mengadopsi strategidevelopment with equity, di sisi lain harus pula merubah orientasi dari orientasi “pemerintah” (government oriented) menjadi orientasi “pelayan masyarakat” (public servant oriented).
· Sumberdaya lokal untuk modal awal berotonomi secara potensial ada, namun masih mengandung berbagai potensi masalah. Daerah-daerah yang kaya sekalipun seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya masih menghadapi masalah khususnya potensi sumberdaya manusia. Terlebih pada daerah-daerah yang miskin dan daerah yang selama ini hidup dari subsidi Pemerintah Pusat. Di sisi lain saran hubungan kemitraan antara daerah yang kaya dengan daerah miskin masih harus menemukan konsep operasionalnya dan melampaui uji coba yang panjang.
· Sementara eksperimen otonomi daerah sedang berjalan, globalisasi sudah di ambang pintu. Beberapa indikator menunjukan bahwa daya saing harga berbagai komoditiIndonesia masih lemah di pasar internasional dan hidup dari proteksi dan subsidi pemerintah. Hal itu disebabkan oleh belum efisiennya sistem produksi dan tataniaga disamping potensi sumberdaya manusia Indonesia juga rekatif belum siap menghadapi globalisasi.
REFERENSI
--------------- (1999)
Ketetapan-ketetapan MPR-RI dan GBHN 1999-2004. CV Tamita Utama, Jakarta
--------------- (1999)
Undang-undang Otonomi Daerah 1999. Aneka Ilmu, Semarang.
--------------- (1999)
Gambaran Umum tentang Rancangan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2001-2005. BAPPENAS.
Siagian, S.P. (1995)
Administrasi Pembangunan. PT Gunung Agung, Jakarta.
Syafrudin, A. (2000)

Langkah-langkah Reformasi Otonomi Daerah. Universitas Pasundan & BAPPENAS.