Rabu, 28 Maret 2012

Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat danpemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: ThailandPerancisMyanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
  • Satu kesatuan wilayah
  • Satu kesatuan bangsa
  • Satu kesatuan budaya
  • Satu kesatuan ekonomi
  • Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.

Minggu, 11 Maret 2012

Permasalahan Serikat Kerja Masa Kini

Pekerja atau biasa disebut juga buruh merupakan salah satu subyek dalam dunia kerja, di samping adanya pengusaha dan pemerintah di dalamnya. Pekerja sangat memiliki peranan yang vital di dalam menjalankan proses produksi, baik di dalam bidang barang maupun jasa. Namun, ironisnya peranan yang vital tersebut tidak diiringi dengan adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak normatif dari pekerja tersebut, yang mana seperti yang sering kita jumpai di dalam prakteknya bahwa pengusaha terus saja memberikan upah/gaji kepada para pekerjanya di bawah standar UMP/UMK yang telah ditetapkan, padahal sebagaimana yang diketahui bahwa penentuan besaran dari UMP/UMK tiap tahunya telah melalui proses survey, penelitian hingga penentuan besarannya yang dilakukan secara komprehensif dan proporsional yang dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 3 elemen yaitu: pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Bahwa kenyataannya, hingga tahun 2012 ini, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron seringkali menerima pengaduan dari para buruh yang mendapatkan upah pokok setiap bulannya di bawah UMP, padahal dilihat dari masa kerja mereka, rata-rata sudah bekerja hingga puluhan tahun lamanya, dan pengaduan tersebut bukan hanya oleh satu atau sepuluh buruh akan tetapi oleh ratusan buruh di wilayah Jabodetabek.
Inilah salah satu fakta yang sangat “menyayat hati“, di kala mereka mengabdikan dirinya sebagai buruh di tempat kerjanya selama bertahun-tahun, justru pengabdian serta kerja keras mereka seakan tidak dihargai oleh pengusaha. Dengan upah di bawah UMP tersebut, para buruh tersebut dan keluarganya harus dapat bertahan hidup.

solusi : sebaiknya pemerintah memberikan kenyamanan pada buruh karena adanya buruh sudah menbantu atas terjadinya produksi-produksi bahan makan dan lainnya.dengan memberikan upah yang cukup maka buruh akan semangat kerja.

sumber:http://andreaspaka.wordpress.com/2010/12/02/permasalahan-serikat-kerja-masa-kini/

Sabtu, 10 Maret 2012

Kenaikan Harga BBM, Bumerang dan Pencitraan

Hiruk pikuk mulai memanas di seantero Negeri ini dengan adanya rencana Pemerintah akan menaikan harga BBM bersubsidi, alias menghapus subsidi.

Namun kebijakan tersebut belum diketok harga-harga Sembilan pokok sudah menaikan harga duluan terus siapa yang menjadi korban? Lagi-lagi rakyat kecil.

Ada beberapa prediksi mengapa Pemerintah menaikan BBM bersubsidi tersebut, (1) memang harus mengikuti naiknya harga minyak mentah dunia sekarang mencapai 105 USD/barel.

(2) mungkin Indonesia mendapat tekanan dari pesaing bisnis perminyakan seperti total USA, Petronas Malaysia, Sell USA pada saat ini juga membuka SPBU di Indonesia, khususnya di Jakarta, yang mana masyarakat masih memiliki trus ke SPBU Pertamina dengan harga Rp.4.500/liternya.

Dari persaingan harga tersebut pengusaha asing yang membuka SPBU di Indonesia terancam gulung tikar, sebab bensin premium Petronas, Sell, Total dibandrol Rp.8.500/liternya.

Kalau Pemerintah jadi menaikan harga BBM premium yang nota bone 64% dikonsumsi oleh sepeda motor, maka SPBU Pertamina bisa kalah bersaing dengan SPBU asing.

Memang konsumsi BBM di Indonesia paling tinggi jumlah kendaraan sepeda motor tahun 2011 adalah 50.824.128 unit, jumlah paling besar di Asia, pemakaian perhari BBM mencapai 1.200.000 barel/hari.

Sementara produksi dalam negeri dari sumur-sumur dalam negeri hanya 700.000 barel/hari, sekitar 500.000 barel/hari harus mengimport dari China, Kuwait, Vietnam, dan beberapa Negara Asia lainnya.

Dengan alasan penghematan APBN, subsisdi BBM saat ini mencapai 150 triliun, Pemerintah mengkhawatirkan terjadinya devisit APBN tahun 2012, yang gak habis pikir mengapa harus rakyat dikorbankan, toh APBN itu berasal dari pajak rakyat?

Sementara duit yang dikorupsi triliunan rupiah dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian, terus di mana keadilan untuk rakyat kecil?

Mumpung belum ditetapkan mohon kiranya dibatalkan saja, sambil menata manajemen transportasi dan pelayanan publik diperbaiki, serta kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Solusi yang perlu dipertimbangkan saat ini untuk mengatasi gejolak di masyarakat Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan yang akan menimbulkan efek negatip.

Kedua kebijakan jangka menengah seperti konversi BBM ke gas untuk kendaraan segera dipersiapkan secara bertahap, dan jangka panjangnya adalah konversi ke energi alternarif, seperti bio fuell, energi listrik untuk sepeda motor, dari hasil uji coba BBPT untuk sepada motor sekelas 100-125 cc dapat diberi energi 8 jam dichas dapat digunakan sampai 60 jam perjalanan dengankecepatan normal sapai 100 km/jam.

Energi ini sangat ramah lingkungan dan murah, maka akan dapat menghemat BBM 101,648,256 liter/hari untuk sepada motor kalau perhitungan 50.824.128 unit dikalikan pemakian bensin premium 2 liter/perhari, dan dapat menghemat pengeluaran Rp.457,417,152,000/hari.

Tetapi perlu disikapi juga jangan jangan Pemerintah menjadikan momen ini untuk pencitraan dengan menggulirkan lagi program Bantuan langsung Tunai (BLT), untuk persiapan pemilu 2014?

Atau jangan jangan momen ini menjadi bomerang bagi pemerintah, maka kebijakan yang sangat arif diperlukan di saat rakyat telah kehilangan kepercayaan kepada Pemerintah, serta harapan mohon kiranya apabila Pemerintah akan membuat kebijakan masyarakat diminta masukan, karena komisi VII DPR RI bagaikan macan ompong yang tidak bertaring.

sumber:http://news.detik.com/read/2012/03/09/092103/1862196/471/kenaikan-harga-bbm-bumerang-dan-pencitraan

Alasan Timnas U-21 Indonesia Kalah dari Brunei

Pelatih tim nasional Indonesia usia di bawah 21 tahun (timnas U-21), Widodo Cahyono Putro, mengatakan tim besutannya gagal meraih Sultan Hassanal Bolkiah Cup 2012 karena kalah cerdik dari tim Brunei Darussalam. Andik dan kawan-kawan juga dinilai kalah jam terbang.

"Brunei lebih cerdik. Saya tidak mau mencari alasan, tapi yang pasti kita kalah dalam jam terbang dan pengalaman," katanya melalui pesan pendek kepada wartawan, Jumat malam, 9 Maret 2012. "Kita harus akui Brunei lebih baik."

Andik dan kawan-kawan dipaksa menyerah oleh tim Brunei Darussalam dengan skor 0-2 di laga final turnamen Sultan Hassanal Bokiah Cup 2012 di Hassanal Bolkiah National Stadium, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Jumat.

Gol Brunei Darussalam dicetak Aminuddin Zakwan di menit ke-48 dan Adi bin Said di menit ke-75. Kemenangan ini menjadi sejarah baru bagi tim Brunei Darussalam yang belum pernah mencicipi gelar juara sejak turnamen ini digelar.

Meski gagal membawa pulang trofi, Widodo optimistis tim besutannya ini akan menjadi tim kuat. Para pemain, kata Widodo, memiliki potensi besar untuk terus berkembang. "Mereka punya potensi," katanya.

Solusi: untuk membentuk timnas yang mental juara itu memang tidak mudah,banyak faktor yang mendukung agar timnas kita bisa meraih juara diantaranya adalah dari para pemain itu sendiri dengan banyak jam terbang maka para pemain bisa tau bagaimana permainan team,mental adalah faktor utama untuk meraih kemenangan (juara) selain itu dari pssi juga harus ada dukungan moril!!!

KPK Tak Peduli Anas Mau Digantung di Monas

Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang membantah melakukan korupsi dan siap digantung di Monas jika terbukti menikmati duit proyek Hambalang, tidak digubris oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan tetap mengusut tuntas kasus korupsi proyek ini.

"Kami berupaya keras untuk dapat menangani perkara lebih cepat dan akuntabel di tengah berbagai keterbatasan, tekanan, dan dorongan," ujar Bambang melalui pesan pendek, Jumat, 9 Maret 2012 malam.

Bambang menuturkan KPK harus profesional. Menurut dia, lembaga antikorupsi itu akan membuktikan kasus yang ditanganinya bila sudah cukup bukti. "Dengan dua alat bukti, tidak lebih dari itu," katanya.

Sebelumnya KPK berencana memeriksa Anas dalam proyek Hambalang setelah dilakukannya ekspose pada Kamis, 8 Maret 2012. KPK sendiri sudah tiga kali menggelar ekspose dalam tahap penyelidikan proyek tersebut.

"Kemungkinan Anas akan dimintai keterangan dalam penyelidikan ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat, 9 Maret 2012. "Kapan waktunya akan diperiksa, saya belum tahu.”

Menanggapi hal itu, Anas menegaskan dirinya tak melakukan korupsi. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta.

Menurut Anas, KPK sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus persoalan proyek tersebut. "Karena asalnya itu kan dari ocehan-ocehan yang tidak jelas, dari karangan-karangan yang tidak jelas," kata dia. "Ngapain repot-repot."

Proyek Hambalang berbiaya Rp 1,2 triliun menyeret nama Anas setelah ada pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin membeberkan ihwal keterlibatan Anas di proyek pusat olahraga pada 2010 itu.

Pernyataan Nazaruddin kembali disampaikan dalam persidangannya kala menjadi terdakwa suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Nazaruddin mengatakan duit proyek Hambalang sebesar Rp 50 miliar mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Uang itu disebutnya untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.

sumber:http://www.tempo.co/read/news/2012/03/10/063389255/KPK-Tak-Peduli-Anas-Mau-Digantung-di-Monas

Artis Banting Setir ke Dunia Politik

Indonesia adalah negara demokrasi artinya warga indonesia bebas untuk melakukan apa saja yang menurut mereka baik dan berguna bagi negara,sudah mulai sejak lama juga seh artis yang terjun kedunia politik,menurut kalian gimana?kalau menurut saya sendiri seh sah-sah saja asalkan artis yang menjadi pejabat tersebut tanggung jawab dan tidak korupsi,tapi yang menjadi masalah apakah dia bisa meninggalkan dunia keartisanya.mungkin karena ketenarannya di dunia artis mereka bisa terpilih menjadi pejabat pemerintahan seperti kepala daerah,namun apakah menurut kalian itu pantas?itu semua kan bukan jurusan mereka?mereka hanya memanfaatkan ketenaran dia untuk menjadi kepala daerah.yang penting dia bisa menjadi pemimpin yang baik dan tidak korupsi menurut saya seh tidak masalah kan semua warga berhak untuk menjadi seorang pemimpin.

solusi: biarkan semua itu berjalan asalkan tidak merugikan negara selagi dia mampu kenapa tidak?yang saya harapkan semua pemimpin indonesia jangan pada korupsi terus kasian rakyatnya lah???lihat masih banyak orang yang kurang mampu??kalau bisa bantu dia untuk bisa keluar dari masalah ekonomi tersebut,karena itu juga kewajiban pemerintah juga kali.

Minggu, 04 Maret 2012

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).


Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
elanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

             2.perpustakaan online indonesia

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
-         Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
-                      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
-         Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
*kesimpulan: demokrasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan yang ada pada suatu negara,yang berasal dari rakyat,oleh rakyat,untuk rakyat maksudnya adalah yang mengadakan pemerintahan ini adalah wewenang dari rakyat,diadakan oleh rakyat,dan fungsinya untuk rakyat contoh bentuk demokrasi,monarki dan republik.
sumber: 1.  http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
           2.  http://www.find-docs.com/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara.html
           3.http://niekerahma.blogspot.com

Pengertian Negara dan Bangsa, Hak dan Kewajiban Warga Negara.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
             Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
Pengaturan Bela Negara dalam Perundang-undangan
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk, pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Dalam batang tubuh UUD 1945, pengaturan hak dan kewajiban tersebut ditempatkan pada Bab Warga Negara dan Penduduk, yang mengandung makna bahwa pembelaan negara mengandung asas demokrasi dimana setiap warga Negara dengan tidak memandang suku, agama, ras, gender maupun kepentingan golongan, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam upaya pembelaan Negara. Di sisi lain bahwa pembelaan Negara tidak hanya diperuntukkan untuk kepentingan pertahanan keamanan saja, akan tetapi untuk kepentingan semua aspek kehidupan.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, perihal bela Negara diatur pada Bab IV tentang Kewajiban Dasar Manusia, pasal 68 bahwa “setiap warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Lebih lanjut, perihal bela negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Bab III tentang Penyelenggaraan Pertahanan Negara, pasal 9 bahwa “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.
Mengacu pada dasar tersebut di atas, dapat dipahami bahwa keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Sehingga tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara kecuali ditentukan dengan Undang-Undang. Pengaturan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara ini masih diperkuat lagi dengan lahirnya Keputusan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2006 tentang Penetapan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara.
Urgensi Peningkatan Kesadaran Bela Negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa. Disadari bahwa sikap dan perilaku bela negara sebagai sebuah kesadaran tidaklah bersifat taken for granted, akan tetapi merupakan sesuatu yang harus diupayakan terus menerus dan berkelanjutan (never ending procces) untuk menyesuaikan dengan tuntutan perubahan jaman. Karena bangsa yang tidak mampu merespon perkembangan jaman, lambat laun bangsa itu akan kehilangan identitas nasionalnya. Bangsa yang malang akan kehilangan jati dirinya dan niscaya akan menjadi budak bangsa lain. Ia akan terpinggir dari parameter peradaban sejarah dan selanjutnya kemungkinan bangsa itu akan punah.
Tentu saja hal seperti ini bukanlah yang kita harapkan, karena sebagai bangsa yang pernah berjuang mati-matian untuk kemerdekaan Indonesia, sudah pasti tidak akan pernah rela menjadi bangsa yang terjajah kembali atau bahkan menjadi musnah. Oleh karena itu peningkatan kesadaran bela negara sebagai bagian dari upaya pembinaan kesadaran bela negara merupakan salah satu upaya pembangunan karakter bangsa dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia, merupakan long life education bagi bangsa Indonesia. Selama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini masih kita inginkan keberadaannya maka selama itu pula pembinaan kesadaran bela negara tetap dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Apabila hal tersebut telah menjadi kesadaran setiap warga negara Indonesia, maka integrasi bangsa terjaga, kedaulatan dan keutukan wilayah terjamin, kemandirian dan kesejahteraan bangsa dapat terbangun, sehingga bangsa Indonesia mampu mewujudkan kehidupannya sejajar dan sederajad dengan bangsa lain serta mampu berkompetisi di kancah global dengan prinsip “think globally but act locally”.
Dalam rangka pembentukan watak, karakter dan jati diri bangsa, kiranya upaya peningkatan kesadaran dan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal yang urgent untuk dikedepankan. Nilai bela negara hendaknya menjadi landasan sikap dan perilaku sekaligus menjadi kultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konsepsi bela negara tidak hanya sekedar rumusan idea yang berfungsi sebagai slogan atau jargon belaka, melainkan harus dituangkan, dimaknai dan diimplementasikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Hendaknya disadari pula bahwa pembangunan watak (character building) merupakan suatu runtutan perubahan yang tanpa henti (never ending process), sebuah upaya yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan.

kesimpulan:
dari wacana diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa,kita sebagai warga negara, hendaknya ikut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri,kita harus bisa menggunakan hak dan kewajiban kita dengan baik dan benar.




Latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi Yang Diaharapkan.

1. Latar Belakang Pendidikan kewarganegaraan.

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.



Kesimpulan:
Dari uraian di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.Pendidikan kewarganegaraan sangat penting diadakan didalam perguruan tinggi karena dengan adanya pendidikan kewarganegaraan maka mahasiswa bisa menerapkan ilmu yang berhubungan dengan negara.

2. Kompetensi Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan.
a. Hakikat Pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga mayarakat, bangsa dan Negara, secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemapuan kognitif dan psikomotorik). Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan.
b. Kemampuan Warganegara. Suatu Negara untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (iptek) yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional kepada para mahasiswa calon sarajana/ilmuan warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni, menjadi tujuan utama Pendidikan Kewarga-negaraan.
Pembekalan kepada peserta didik di Indonesia berkenan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian seperti tersebut diatas, diandalkan pada Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan termasuk Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, serta Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar.
c. Menumbuhkan Wawasan Warganegara. Untuk menumbuhkan wawasan warganegara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa dan perdamaian dunia serta kesadaran bela Negara, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bnaghsa. Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional kepada setiap warganegara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi tanggung jawab Penididkan Kewargaengaraan. Hak Asasi Manusia, sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan kesehariannya.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan. Rakyat Indonesia melalui Majelis Perwakilannya (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk : “menigkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta mayarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya dinyatakan bahwa :”Pendidikan Nasioanl bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di smua jalur, jenis dan jenjang pendidikan.
e. Komptensi Yang Diharapkan. Dala penjelasan undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan antar warganegara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tenggung jawab, yang harus dimiliki seseorang sabagai syarat untuk dapat dianggap mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Seseorang warganegara dalam berhubungan dengan Negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat harus bersifat cerdas yang dimaksudkan untuk tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil, akan membuahkan sikap mental bersifat cerdas, penuh rasa tanggungjawab dari peserta didik dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa,
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermayrakat, berbangsa dan bernegara.
3) Bersikap rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warganegara.
4) Bersifat profesioanal yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu:”Memahami, menganalisis dan menjawab berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.



kesimpulan:
Dari uraian diatas, bahwa dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi pengaruh global, maka setiap warganegara Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan mahasiswa calon sarjana/ilmuan pada khususnya harus tetap jati dirinya yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air di dalam Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.