Senin, 07 Maret 2011

Nikah Hukumnya Wajib

Semua orang pasti memerlukan keturunan,jadi diperlukan adanya pernikahan.Didunia ini diciptakan secara berpasang-pasangan oleh allah,adanya cowok dan cewek.Jadi bagi kalian yang umurnya sudah mencukupi dan sudah siap lahir serta batin diwajibkan kalian untuk menikah.Karena dengan adanya pernikahan kalian akan hidup lebih bahagia bisa berbagi antara suami dan istri.Selain bisa menambah kebahagian kalian bisa terpenuhi kebutuhan biologis anda,serta dapat meneruskan keturunan anda.Maka dari itu kalian diwajibkan untuk menikah agar keturunan anda tidak terputus.Jika anda tidak menikah maka anda akan menyesal dan anda akan berdosa,kenapa menyesal karena anda tidak bisa mendapat keturunan.Menikah juga bisa mencegah perbuatan yang berdosa yaitu zina.Dengan menikah kalian tidak lagi melakukan zina karena itu sudah resmi dan halal untukmu.Bagi anda yang sudah cukup umur tapi belum menikah,anda bisa mencegah perbuatan zina dengan cara berpuasa.Dengan berpuasa kalian bisa mencegah perbuatan yang hina itu.Jika anda sudah mempunyai pacar dan sudah saling menyayangi diwajibkan anda untuk segera menikah agar tidak terjadi sex diluar nikah.Sebenarnya nikah itu banyak banget manfaatnya antara lain:bisa meneruskan keturunan,bisa mencegah perbuatan yang hina,bisa menyambung silaturahim antara pihak cowok dan cewek,bisa membina keluarga yang sakinah,mawadah,warohmah.itulah ulasan tentang mengapa nikah itu wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar