Rabu, 28 Maret 2012

Otonomi daerah dan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah


Potensi Masalah
1) Undang-undang Otonomi Daerah Masih Rentan:
Pertama-tama, pengguliran Undang-undang Otonomi Daerah itu sendiri mengandung masalah yang cukup kompleks karena proses sosialisasi yang demikian singkat.Sementara itu uji-uji coba yang dilakukan belum sempat dijadikan sebagai “feed back” untuk melakukan revisi-revisi yang diperlukan. Harus diakui bahwa Undang-undang Otonomi Daerah baru merupakan dokumen kesepakatan politik antara Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara di tingkat Pusat sementara harus pula di akui bahwa sistem politik dan kenegaraan kita masih memungkinkan terjadinya kesenjangan aspirasi antara rakyat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebagai contoh, sementara pemerintah pusat mengartikan otonomi daerah sebagai pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, timbul berbagai interpretasi. Daerah-daerah yang kaya menginterpretasikan sebagai otonomi dan desentralisasi yang menjurus kepada faham federalisme bahkan di daerah seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur dan Irian Jaya telah terlontar ide-ide untuk merdeka. Di sisi lain, daerah-daerah yang miskin agak enggan menerima pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab dan tetap mempertanyakan sebarapa jauh Pemerintah Pusat tetap bisa memberikan subsidi terhadap APBD-nya. Penerimaan konsep otonomi daerah ini bisa diterima dalam ruang over dan under interpretation tersebut dengan kata lain bisa saja diterima setengah-setengah atau dengan berbagai catatan dan komfromi yang perlu dipertimbangkan.
2) Ancaman Disintegrasi Bangsa:
Sekalipun peneyelenggara negara telah berusaha menegakan dan melestarikan Negara Kesatuaan Republik Indonesia (NKRI), namun masih terdapat ancaman, hambatan dan gangguan terhadap keutuhan NKRI. Kemajemukan yang rentan konflik, kebijakan yang terpusat dan berkesan otoriter serta pengaruh gejolak politik internasional berpotensi menyuburkan bibit disintegrasi bangsa. Munculnya gejala disintegrasi bangsa dan merebaknya berbagai konflik sosial di berbagai daeran seperti yang terjadi di Maluku dapat menjadi gangguan bagi keutuhan NKRI. Apabila tidak segera ditanggulangi, gejala ini dapat mengancam keberadaan dan kelangsunngan hidup bangsa dan negara. Sementara itu di Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Irian Jaya gejolak yang timbul lebih merupakan gerakan yang mengarah kepada separatisme.Otonomi Daerah dilaksanakan dalam wadah dan kerangka NKRI. Gejala-gejala di atas secara langsung maupun tidak membangkitkan skeptisisme, ketidakpercayaan dan antipati terhadap proses otonomi daerah sehingga proses otonomi daerah ibarat menantang arus. Bila arus skeptisisme, ketidakpercayaan dan antipati itu sedemikian kuat maka besar kemungkinan akan menghanyutkan proses dan realisasi otonomi daerah itu sendiri.
3) Kapasitas Administrasi Pemerintahan Daerah yang Belum Siap:
Pelimpahan hak, wewenang dan tanggungjawab pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tersebut dapat dibaratkan penyerahan “cek kosong”.Pemerintah Pusat tidak lagi menetapkan prioritas, menyusun buku proram pembangunan serta petunjuk-petunjuk pelaksanaan seperti di masa REPELITA.Padahal kapasitas manajemen dan administrasi Pemerintah Daerah dinilai buruk dan tidak berkembang di masa pmerintahan-pemeritahan sebelumnya, dan Pemerintah Daerah masih wewariskan sistem dan sumberdaya manusia yang lama. Bagi daerah-daerah di pusat pertumbuhan yang cukup maju mungkin tidak terlampau sulit dengan mengerahkan sumberdaya manusia yang ada di daerahnya. Namun bagi daerah-daerah terpencil dan masih terbelakang hal itu menjadi masalah besar dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengantisipasinya. Hingga saat otomi daerah digulirkan pun daerah masih bergelut dengan masalah-masalah pokok dalam administrasi pembangunan seperti perumusan tugas pokok; perumusan fungsi; perumusan struktur organisasi; administrasi kepegawaian; administrasi keuangan; administrasi logistik; administrasi perkantoran; hubungan kerja; dan lain sebagainya (Siagian, 1995). Prasyarat otonomi/desentralisasi yang diajukan oleh Smith, 1979 juga masih relevan dipertanyakan, yaitu: mampukah menerima wewenang yang dilimpahkan; mampukah melaksanakan fungsi/tugas pemerintahan; mampukah melaksanakan bidang tugas administratif; dan mampukah mengumpulkan sumber pendapatan dari daerah. Dengan adanya otonomi daerah hal-hal di atas sebagian besar harus mulai lagi difikirkan dari awal dan sulit diperkirakan berapa lama bisa dituntaskan.
4) Paradigma Manajemen/Administrasi Pembangunan di Daerah Harus Berubah Secara Drastis:
Paradigma manajemen pembangunan di era otonomi daerah jauh berbeda dengan di masa-masa sebelumnya. Di masa lalu pemerintah daerah hanya memikirkan bagaimana distribusi proses pembangunan sampai kepada rakyat berdasarkan alokasi anggaran dari pusat, sementara masalah kebutuhan anggaran difikirkan oleh pusat. Sehingga paradigma yang terbentuk adalah pemerintah daerah sebagai administrator dan mengabdi kepada otoritas pusat. Pusat yang menilai benar-salahnya pemerintah daerah mengadministrasi pembangunan. Di era otonomi daerah, khususnya kota dan kabupaten yang menerima otonomi yang luas, pemerintah daerah harus memfungsikan manajemen pembangunan secara lengkap, mulai dari planning, staffing, directing, actuating, control and evaluation. Hal ini diisyaratkan oleh Hilhorst (1980) sebagai mampu merencanakan produksi barang dan jasa; mampu mengawasi dampak dari produksi barang dan jasa; dan mampu mendorong pembangunan daerah sesuai dengan sumber-sumber yang tersedia.
Di satu sisi pemerintah daerah dituntut kemampuannya untuk mengembangkan sumberdaya ekonomi yang ada di daerahnya sehingga mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai, di sisi lain pemerintah daerah juga di tuntut untuk mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya meliputi penyediaan lapangan kerja atau kesempatan berusaha, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang terjangkau oleh rakyat jelata, termasuk berbagai kemudahan dalam pelayanan-pelayanan publik. Jadi pemerintah daerah harus secara simultan menerapkan strategi pertumbuhan dan pemerataan (growth with equity) dengan basis ekonomi kerakyatan (peoples’ economy). Masalah yang dihadapi adalah mampukah pemerintah daerah dalam waktu yang relatif singkat merubah paradigma pemerintahan dan perilaku aparat yang government oriented menjadi public servant oriented; dari paradigmagovernment spending economy ke paradigma government generating economy.Dengan kata lain mampu menerapkan kombinasi yang “pas” antara konsepentrepreneurship (kewirausahaan) daerah dengan konsep sistem kesejahteraan sosial (social welfare).
5) Sumberdaya Lokal yang Belum Memadai:
Sudah menjadi kenyataan bahwa sebagai akibat dari sentralisme pembangunan sejak masa penjajahan, masa Orde Lama, dan masa Orde Baru, terjadi dikotomi Jawa-Luar Jawa, Pusat-Daerah, Kota-Desa dalam hal sumberdaya lokal meliputi sumberdaya fisik dan sumberdaya manusianya. Hal ini menciptakan prakondisi yang beranekaragam bagi tiap daerah dalam mengawali proses otonominya. Perhitungan kasar menunjukan bahwa hanya empat propinsi yang kaya akan sumberdaya alam, yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya yang mampu mandiri dalam membiayai APBD-nya. Propinsi selebihnya membutuhkan subsidi berkisar 37,20% (Jawa Timur) sampai 91,65% (dahulu Timor Timur).
Jalan yang disarankan bagi daerah yang belum mampu mandiri adalah mengembangan kemitraan usaha (panership) antar pemerintah daerah (dalam wadah perusahaan milik daerah) dan dunia usaha atau sektor bisnis. Kendala yang dihadapi kemudian adalah sumberdaya manusia, karena daerah yang miskin hampir identik dengan sumberdaya manusia yang masih rendah kualitasnya. Selain itu modus operandi dari konsep kemitraan itu masih harus dicari karena praktis daerah-daerah yang miskin hanya mampu mengkontribusi mungkin lahan (yang belum siap pakai) dan tenaga kerja (yang mungkin belum terampil), belum lagi masalah-masalah gejolak sosial yang menggejala dan mengganggu aktivitas usaha. Dalam situasi seperti itu, adakah investor yang mau “menutup mata” dari segala resiko kehilangan investasinya sementara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bersangkutan juga tidak bisa menjamin ?
Karena itu berkaitan dengan sumberdaya lokal daerah untuk berotonomi Smith (1979) mengajukan prasyarat yang perlu dipertanyakan lebih dahulu, yaitu: apakah kondisi wilayah mendukung; apakah besar anggaran belanja memadai; apakah ada/tidak ada/kurangnya ketergantungan keuangan dari luar; dan apakah potensi dan kualitas personil yang ada memadai.
6) Ancaman Globalisasi:
Tanpa ada pilihan lain Indonesia telah menyatakan keturutsertaannya dalam agenda globalisasi Asia-Pasific Free Trade Area (AFTA) Tahun 2003 dan menyongsong Globalisasi Tahun 2020. Hal itu sekali gus merupakan tantangan dan peluang bagi pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah. Tapi tidak kecil pula pula ancaman yang mungkin ditimbulkan khususnya bagi daerah-daerah yang masih lemah kemandirian ekonominya.
Ancaman di atas justru berakar dari sistem dan praktek perekonomian yang dianut sebelumnya, yang sarat dengan sistem subsidi yang berasal dari sektor sumberdaya alam (khususnya minyak bumi dan hutan) ke sektor-sektor lainnya (khususnya sektor pertanian). Di sisi lain melimpahnya dana dari minyak bumi dan hutan telah menyuburkan pula birokrasi ekonomi yang tidak efisien termasuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bermuara pada ekonomi biaya tinggi (high cost economy).Walhasil fenomena yang terjadi adalah lemahnya daya saing produk dan jasa yang dihasilkan Indonesia hampir di semua sektor. Masih bisa di ingat, manakala ekspor sumberdaya minyak dan gas bumi mulai merosot, muncul skenario ekspor non-migas. Namun kemudian diterima kenyataan bahwa komoditi-komoditi ekporIndonesia bermutu jauh di bawah standar dan harganya tidak mampu bersaing di pasar internasional. Di era otonomi daerah, meningkatkan efisiensi produksi yang berdaya saing tinggi praktis harus difikirkan oleh pemerintah daerah, termasuk pula sebagian dari sistem dan proses dari rantai tataniaga, yang keduanya sudah sangat terbiasa (terbudaya; internalized) dengan subsidi dan KKN di sana-sini. Pertanyaanya, kendatipun mempunyai peluang untuk memanfaatkan globalisasi dan perdagangan bebas, mampukah pemerintah daerah, dengan segala kelemahan yang telah diuraikan pada butir 1) sampai dengan 5) di atas dan dalam waktu yang harus relatif singkat, mempersaingkan produk-produk daerahnya di pasar internasional ? Untuk dipertanyakan saja visi mengenai hal ini kepada rata-rata Walikota dan Bupati yang ada, rasanya masih cukup berat.
Kesimpulan
· Agar suatu daerah dapat berotonomi dengan baik diperlukan beberapa prasyarat, yaitu prasyarat dari aspek pemerintahan, manajerial, dan potensi daerah.
· Undang-undang Otonomi Daerah dan proses otonomi daerah di Indonesia relatif masih merupakan hal yang baru dan belum tersosialisasi dengan matang. Undang-undangnya itu sendiri baru merupakan dokumen kesepakatan politik yang dalam implementasinya masih dapat dinterpretasikan berbeda-beda. Daerah-daerah yang kaya cendrung menginterpretasikan sebagai kebebasan yang luas, yang menjurus kepada faham federalisme. Daerah-daearah yang miskin cendrung membuat interpretasi tidak jauh dari sistem desentralisasi terbatas seperti di masa lalu.
· Masalah-masalah ketidakpuasan daerah yang sudah kronis sebagai akibat dari sistem sentralisasi Orde Lama dan Orde Baru, serta gagalnya dicapai kesefahaman dan kesepakatan terhadap interpretasi Undang-undang Otonomi Daerah, peraturan-peraturan pelaksanaannya serta implementasinya di lapangan, dapat mengancam eksistensi NKRI bahkan dapat menjurus kepada pemisahan diri (separatisme) khususnya bagi daerah-daerah yang kaya.
· Hingga proses otonomi daerah digulirkan sebagian besar daerah khususnya di luar Jawa masih bergelut dalam masalah-masalah klasik administrasi pembangunan dan pemerintahan seperti perumusan tugas pokok; perumusan fungsi; perumusan struktur organisasi; administrasi kepegawaian; administrasi keuangan; administrasi logistik; administrasi perkantoran; hubungan kerja; dan lain sebagainya. Berbagai prasyarat dari aspek pemerintahan, manajerial, dan potensi daerah juga masih perlu dipertanyakan. Karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa proses otonomi daerah sulit dikatakan dapat berjalan mulus seperti yang diharapkan oleh Pemerintah pusat.
· Karena harapan, kesejahteraan dan kepuasan pelayanan rakyat sekarang lebih bertumpu kepada pemerintah daerah, maka paradigma manajemen/administrasi pembangunan dan pemerintahan di daerah harus berubah secara drastis. Di satu sisi manajemen pemerintah daerah harus mampu mengembangan potensi ekonomi daerah (bervisi entrpreneurship), di sisi lain harus mampu secara serta merta membangun kesejahteraan rakyat secara merata atau mengadopsi strategidevelopment with equity, di sisi lain harus pula merubah orientasi dari orientasi “pemerintah” (government oriented) menjadi orientasi “pelayan masyarakat” (public servant oriented).
· Sumberdaya lokal untuk modal awal berotonomi secara potensial ada, namun masih mengandung berbagai potensi masalah. Daerah-daerah yang kaya sekalipun seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur, dan Irian Jaya masih menghadapi masalah khususnya potensi sumberdaya manusia. Terlebih pada daerah-daerah yang miskin dan daerah yang selama ini hidup dari subsidi Pemerintah Pusat. Di sisi lain saran hubungan kemitraan antara daerah yang kaya dengan daerah miskin masih harus menemukan konsep operasionalnya dan melampaui uji coba yang panjang.
· Sementara eksperimen otonomi daerah sedang berjalan, globalisasi sudah di ambang pintu. Beberapa indikator menunjukan bahwa daya saing harga berbagai komoditiIndonesia masih lemah di pasar internasional dan hidup dari proteksi dan subsidi pemerintah. Hal itu disebabkan oleh belum efisiennya sistem produksi dan tataniaga disamping potensi sumberdaya manusia Indonesia juga rekatif belum siap menghadapi globalisasi.
REFERENSI
--------------- (1999)
Ketetapan-ketetapan MPR-RI dan GBHN 1999-2004. CV Tamita Utama, Jakarta
--------------- (1999)
Undang-undang Otonomi Daerah 1999. Aneka Ilmu, Semarang.
--------------- (1999)
Gambaran Umum tentang Rancangan Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2001-2005. BAPPENAS.
Siagian, S.P. (1995)
Administrasi Pembangunan. PT Gunung Agung, Jakarta.
Syafrudin, A. (2000)

Langkah-langkah Reformasi Otonomi Daerah. Universitas Pasundan & BAPPENAS.


Konsep wasnus,pengertian wasnus,unsur wasnus, dan peranan wasnus

Konsep Wawasan Nusantara



           POLITIK luar negeri adalah cerminan kepentingan nasional, dan kepentingan nasional Indonesia adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi RI, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa disamping ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan social. Dari segi tersebut itu adalah tantangan sekaligus perjuangan bagi diplomasi Indonesia untuk dilaksanakan secara konsisten.
Dalam perkembangan sejarahnya, setiap babakan perjuangan diplomasi Indonesia memang memiliki dinamikanya sendiri-sendiri. Tantangan pada masa awal kemerdekaan yang pasti tidak mudah, tetapi tantangan pada masa-masa berikutnya juga tidak serta-merta menjadi lebih mudah, dan kita dapat menarik pelajaran dari pengalaman generasi-generasi yang sebelumnya. Oleh karena itu pemahaman terhadap sejarah bangsa, termasuk babakan-babakan sejarah diplomasi Indonesia menjadi sangat penting.
Pada periode 1945-1950, diplomasi Indonesia menghadapi tantangan berupa tatanan hokum internasional yang tidak selaras dengan kepentingan nasional, yaitu tidak membenarkan adanya kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah. Oleh karena itu diplomasi Indonesia pada saat itu tidak mempergunakan argumentasi hokum apalagi hokum internasional.
Tetapi dalam babakan lain sejarah Indonesia, kita justru mengajukan argumentasi hukum didalam memperjuangkan konsep wawasan Nusantara dalam upaya melengkapi wilayah nasional secara utuh. Sebelumnya wilayah jajahan Hindia Belanda yang kita warisi itu seperti keju perancis yang banyak bolongnya. Misalnya diantara laut jawa dan laut Kalimantan itu ada laut internasionalnya, karena pada saat itu wilayah laut diukur 12 mil dari tepi pantai, sehingga selebihnya merupakan wilayah laut internasional.
Konsep wawasan Nusantara adalah upaya kita untuk melengkapi wilayah Indonesia secara utuh, dimana wilayah laut kita diukur dari garis pangkal yang ditarik dari titik terluar dari pulau terluar sejauh 12 mil. Hal ini sangat luar biasa dan merupakan upaya yang tidak mudah karena membutuhkan perjuangan selama 25 tahun, yaitu dari 1958 hingga 1982, saat diterimanya konsep tersebut menjadi konsep internasional.
Perjuangan diplomasi dimasa globalisasi sekarang ini juga tidak kalah pentingnya, dimana Indonesia merupakan bagian dari komunitas global dunia.  Namun dalam realitasnya dan juga ironisnya, ditengah globalisasi yang mengesankan kita dalam artian subjek Negara menjadi penduduk global, ternyata juga terjadi proses integrasi regional, seperti terbentuknya Uni Eropa dan Uni Afrika. Oleh karena itu kemudian Indonesia membentuk ASEAN dan reintegrasi Asia Timur.
Ini merupakan sebuah tantangan tersendiri dan menjadi perjuangan diplomasi kita sekarang ini, karena bagaimanapun di era globalisasi ini kita tidak dapat melakukan kompetisi secara individu. Tahap demi tahap ASEAN kita bangun, dan setelah memasuki usia ke 40 tahun kita melihat adanya kebutuhan untuk meningkatkan ASEAN dari sebuah asosiasi menjadi ASEAN Community.  Dengan tiga pilarnya, yaitu Ekonomi, Sosial Budaya serta Politik dan Keamanan, daya lekat kohesi ASEAN itu menjadi besar, sehingga secara kolektif kita memiliki pengaruh daya saing yang lebih besar.
      Disamping itu karena sekarang ini juga diperlukan suatu upaya untuk mendekatkan sisi domestic dengan sisi internasional (intermestik). Inilah yang menjadi tantangan diplomasi Indonesia sekarang, dalam artian bahwa diplomasi Indonesia tidak hanya memproyeksikan kepentingannya keluar, tetapi juga keperluan untuk mengkomunikasikan perkembangan dunia luar ke dalam agar ada pemahaman yang lebih baik.
Diplomasi Indonesia juga perlu membangun konstituen diplomasi di masyarakat dari berbagai sektor, yaitu masyarakat yang memahami arah dan sasaran diplomasi politik luar negeri, sehingga dengan demikian diharapkan mereka bisa mengerti dan mendukung kebijakan-kebijakan politik luar negeri yang diambil oleh pemerintah

Pengertian Wawasan Nusantara

       Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
  1. 2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
  1. 3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-     Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang balk dari bangsa Indonesia.
-     Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.


Peranan wawasan Nusantara


      Dalam kehidupan nasional, wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia dikembangkan perannya untuk : 
1) Mewujudkan serta memelihara persatuan dan kesatuan yang serasi dan selaras, segenap aspek kehidupan nasional. 
2) Menumbuhkan rasa tanggung jawab atas pemanfaatan lingkungan saling terkait dan ketergantungan antara bangsa dengan geografi/ruang hidupnya. Oleh karena itu pemanfaatan lingkungan harus bertanggung jawab. Bila tidak, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang pada akhirnya akan merugikan bangsa itu sendiri. 
3) Menegakkan kekuasaan guna melindungi kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar hubungan antara bangsa. Apabila kepentingan nasional suatu bangsa sejalan atau paralel dengan kepentingan nasional bangsa lain, maka kedua bangsa itu akan mudah terjalin hubungan persahabatan. Tapi sebaliknya, bila kepentingan nasional suatu bangsa tidak sejalan atau bertentangan dengan bangsa lain, maka terjadilah konflik atau pertentangan antara kedua bangsa itu. Konflik yang terjadi antara bangsa – bangsa itu, diselesaikan baik dengan jalan damai maupun dengan kekerasan. Wujud kekerasan yang ekstrim adalah perang. Untuk menjamin kepentingan nasionalnya terhadap kemungkinan timbulnya konflik dengan bangsa lain, suatu bangsa harus mampu menegakkan kekuasaan. 
4) Merentang hubungan internasional dalam upaya untuk menegakkan perdamaian. Indonesia sebagai suatu negara kepulauan dan memiliki posisi silang diantara dua benua dan dua samudera, dapat melaksanakan peranan yang demikian itu secara optimal. Sebagai negara kepulauanyang memiliki perbatasan dengan banyak negara lain baik di kawasan samudera Pasifik maupun samudera Hindia. Batas – batas wilayah antara Indonesia dengan negara tetangganya, ditentukan bersama antara Indonesia dengan negara – negara yang berbatasan. Penentuan bersama tentang batas – batas dengan negara tetangga. Dengan posisi silangnya, berarti lautan teritorial Indonesia merupakan tempat lalulintas kapal – kapal seluruh bangsa. Apabila Indonesia mampu mengatur lalulintas pelayaran dengan baik, berarti bahwa Indonesia telah turut serta menegakkan perdamaian dunia. 

Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa

Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat danpemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: “Britain rules the waves”. Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: ThailandPerancisMyanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
  • Satu kesatuan wilayah
  • Satu kesatuan bangsa
  • Satu kesatuan budaya
  • Satu kesatuan ekonomi
  • Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam “koridor” Wanus.

Minggu, 11 Maret 2012

Permasalahan Serikat Kerja Masa Kini

Pekerja atau biasa disebut juga buruh merupakan salah satu subyek dalam dunia kerja, di samping adanya pengusaha dan pemerintah di dalamnya. Pekerja sangat memiliki peranan yang vital di dalam menjalankan proses produksi, baik di dalam bidang barang maupun jasa. Namun, ironisnya peranan yang vital tersebut tidak diiringi dengan adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak normatif dari pekerja tersebut, yang mana seperti yang sering kita jumpai di dalam prakteknya bahwa pengusaha terus saja memberikan upah/gaji kepada para pekerjanya di bawah standar UMP/UMK yang telah ditetapkan, padahal sebagaimana yang diketahui bahwa penentuan besaran dari UMP/UMK tiap tahunya telah melalui proses survey, penelitian hingga penentuan besarannya yang dilakukan secara komprehensif dan proporsional yang dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 3 elemen yaitu: pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Bahwa kenyataannya, hingga tahun 2012 ini, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron seringkali menerima pengaduan dari para buruh yang mendapatkan upah pokok setiap bulannya di bawah UMP, padahal dilihat dari masa kerja mereka, rata-rata sudah bekerja hingga puluhan tahun lamanya, dan pengaduan tersebut bukan hanya oleh satu atau sepuluh buruh akan tetapi oleh ratusan buruh di wilayah Jabodetabek.
Inilah salah satu fakta yang sangat “menyayat hati“, di kala mereka mengabdikan dirinya sebagai buruh di tempat kerjanya selama bertahun-tahun, justru pengabdian serta kerja keras mereka seakan tidak dihargai oleh pengusaha. Dengan upah di bawah UMP tersebut, para buruh tersebut dan keluarganya harus dapat bertahan hidup.

solusi : sebaiknya pemerintah memberikan kenyamanan pada buruh karena adanya buruh sudah menbantu atas terjadinya produksi-produksi bahan makan dan lainnya.dengan memberikan upah yang cukup maka buruh akan semangat kerja.

sumber:http://andreaspaka.wordpress.com/2010/12/02/permasalahan-serikat-kerja-masa-kini/

Sabtu, 10 Maret 2012

Kenaikan Harga BBM, Bumerang dan Pencitraan

Hiruk pikuk mulai memanas di seantero Negeri ini dengan adanya rencana Pemerintah akan menaikan harga BBM bersubsidi, alias menghapus subsidi.

Namun kebijakan tersebut belum diketok harga-harga Sembilan pokok sudah menaikan harga duluan terus siapa yang menjadi korban? Lagi-lagi rakyat kecil.

Ada beberapa prediksi mengapa Pemerintah menaikan BBM bersubsidi tersebut, (1) memang harus mengikuti naiknya harga minyak mentah dunia sekarang mencapai 105 USD/barel.

(2) mungkin Indonesia mendapat tekanan dari pesaing bisnis perminyakan seperti total USA, Petronas Malaysia, Sell USA pada saat ini juga membuka SPBU di Indonesia, khususnya di Jakarta, yang mana masyarakat masih memiliki trus ke SPBU Pertamina dengan harga Rp.4.500/liternya.

Dari persaingan harga tersebut pengusaha asing yang membuka SPBU di Indonesia terancam gulung tikar, sebab bensin premium Petronas, Sell, Total dibandrol Rp.8.500/liternya.

Kalau Pemerintah jadi menaikan harga BBM premium yang nota bone 64% dikonsumsi oleh sepeda motor, maka SPBU Pertamina bisa kalah bersaing dengan SPBU asing.

Memang konsumsi BBM di Indonesia paling tinggi jumlah kendaraan sepeda motor tahun 2011 adalah 50.824.128 unit, jumlah paling besar di Asia, pemakaian perhari BBM mencapai 1.200.000 barel/hari.

Sementara produksi dalam negeri dari sumur-sumur dalam negeri hanya 700.000 barel/hari, sekitar 500.000 barel/hari harus mengimport dari China, Kuwait, Vietnam, dan beberapa Negara Asia lainnya.

Dengan alasan penghematan APBN, subsisdi BBM saat ini mencapai 150 triliun, Pemerintah mengkhawatirkan terjadinya devisit APBN tahun 2012, yang gak habis pikir mengapa harus rakyat dikorbankan, toh APBN itu berasal dari pajak rakyat?

Sementara duit yang dikorupsi triliunan rupiah dibiarkan begitu saja tanpa ada penyelesaian, terus di mana keadilan untuk rakyat kecil?

Mumpung belum ditetapkan mohon kiranya dibatalkan saja, sambil menata manajemen transportasi dan pelayanan publik diperbaiki, serta kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Solusi yang perlu dipertimbangkan saat ini untuk mengatasi gejolak di masyarakat Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan yang akan menimbulkan efek negatip.

Kedua kebijakan jangka menengah seperti konversi BBM ke gas untuk kendaraan segera dipersiapkan secara bertahap, dan jangka panjangnya adalah konversi ke energi alternarif, seperti bio fuell, energi listrik untuk sepeda motor, dari hasil uji coba BBPT untuk sepada motor sekelas 100-125 cc dapat diberi energi 8 jam dichas dapat digunakan sampai 60 jam perjalanan dengankecepatan normal sapai 100 km/jam.

Energi ini sangat ramah lingkungan dan murah, maka akan dapat menghemat BBM 101,648,256 liter/hari untuk sepada motor kalau perhitungan 50.824.128 unit dikalikan pemakian bensin premium 2 liter/perhari, dan dapat menghemat pengeluaran Rp.457,417,152,000/hari.

Tetapi perlu disikapi juga jangan jangan Pemerintah menjadikan momen ini untuk pencitraan dengan menggulirkan lagi program Bantuan langsung Tunai (BLT), untuk persiapan pemilu 2014?

Atau jangan jangan momen ini menjadi bomerang bagi pemerintah, maka kebijakan yang sangat arif diperlukan di saat rakyat telah kehilangan kepercayaan kepada Pemerintah, serta harapan mohon kiranya apabila Pemerintah akan membuat kebijakan masyarakat diminta masukan, karena komisi VII DPR RI bagaikan macan ompong yang tidak bertaring.

sumber:http://news.detik.com/read/2012/03/09/092103/1862196/471/kenaikan-harga-bbm-bumerang-dan-pencitraan

Alasan Timnas U-21 Indonesia Kalah dari Brunei

Pelatih tim nasional Indonesia usia di bawah 21 tahun (timnas U-21), Widodo Cahyono Putro, mengatakan tim besutannya gagal meraih Sultan Hassanal Bolkiah Cup 2012 karena kalah cerdik dari tim Brunei Darussalam. Andik dan kawan-kawan juga dinilai kalah jam terbang.

"Brunei lebih cerdik. Saya tidak mau mencari alasan, tapi yang pasti kita kalah dalam jam terbang dan pengalaman," katanya melalui pesan pendek kepada wartawan, Jumat malam, 9 Maret 2012. "Kita harus akui Brunei lebih baik."

Andik dan kawan-kawan dipaksa menyerah oleh tim Brunei Darussalam dengan skor 0-2 di laga final turnamen Sultan Hassanal Bokiah Cup 2012 di Hassanal Bolkiah National Stadium, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, Jumat.

Gol Brunei Darussalam dicetak Aminuddin Zakwan di menit ke-48 dan Adi bin Said di menit ke-75. Kemenangan ini menjadi sejarah baru bagi tim Brunei Darussalam yang belum pernah mencicipi gelar juara sejak turnamen ini digelar.

Meski gagal membawa pulang trofi, Widodo optimistis tim besutannya ini akan menjadi tim kuat. Para pemain, kata Widodo, memiliki potensi besar untuk terus berkembang. "Mereka punya potensi," katanya.

Solusi: untuk membentuk timnas yang mental juara itu memang tidak mudah,banyak faktor yang mendukung agar timnas kita bisa meraih juara diantaranya adalah dari para pemain itu sendiri dengan banyak jam terbang maka para pemain bisa tau bagaimana permainan team,mental adalah faktor utama untuk meraih kemenangan (juara) selain itu dari pssi juga harus ada dukungan moril!!!

KPK Tak Peduli Anas Mau Digantung di Monas

Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang membantah melakukan korupsi dan siap digantung di Monas jika terbukti menikmati duit proyek Hambalang, tidak digubris oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan tetap mengusut tuntas kasus korupsi proyek ini.

"Kami berupaya keras untuk dapat menangani perkara lebih cepat dan akuntabel di tengah berbagai keterbatasan, tekanan, dan dorongan," ujar Bambang melalui pesan pendek, Jumat, 9 Maret 2012 malam.

Bambang menuturkan KPK harus profesional. Menurut dia, lembaga antikorupsi itu akan membuktikan kasus yang ditanganinya bila sudah cukup bukti. "Dengan dua alat bukti, tidak lebih dari itu," katanya.

Sebelumnya KPK berencana memeriksa Anas dalam proyek Hambalang setelah dilakukannya ekspose pada Kamis, 8 Maret 2012. KPK sendiri sudah tiga kali menggelar ekspose dalam tahap penyelidikan proyek tersebut.

"Kemungkinan Anas akan dimintai keterangan dalam penyelidikan ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Jumat, 9 Maret 2012. "Kapan waktunya akan diperiksa, saya belum tahu.”

Menanggapi hal itu, Anas menegaskan dirinya tak melakukan korupsi. "Kalau ada satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta.

Menurut Anas, KPK sebenarnya tak perlu repot-repot mengurus persoalan proyek tersebut. "Karena asalnya itu kan dari ocehan-ocehan yang tidak jelas, dari karangan-karangan yang tidak jelas," kata dia. "Ngapain repot-repot."

Proyek Hambalang berbiaya Rp 1,2 triliun menyeret nama Anas setelah ada pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin membeberkan ihwal keterlibatan Anas di proyek pusat olahraga pada 2010 itu.

Pernyataan Nazaruddin kembali disampaikan dalam persidangannya kala menjadi terdakwa suap Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Nazaruddin mengatakan duit proyek Hambalang sebesar Rp 50 miliar mengalir ke Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Uang itu disebutnya untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat.

sumber:http://www.tempo.co/read/news/2012/03/10/063389255/KPK-Tak-Peduli-Anas-Mau-Digantung-di-Monas

Artis Banting Setir ke Dunia Politik

Indonesia adalah negara demokrasi artinya warga indonesia bebas untuk melakukan apa saja yang menurut mereka baik dan berguna bagi negara,sudah mulai sejak lama juga seh artis yang terjun kedunia politik,menurut kalian gimana?kalau menurut saya sendiri seh sah-sah saja asalkan artis yang menjadi pejabat tersebut tanggung jawab dan tidak korupsi,tapi yang menjadi masalah apakah dia bisa meninggalkan dunia keartisanya.mungkin karena ketenarannya di dunia artis mereka bisa terpilih menjadi pejabat pemerintahan seperti kepala daerah,namun apakah menurut kalian itu pantas?itu semua kan bukan jurusan mereka?mereka hanya memanfaatkan ketenaran dia untuk menjadi kepala daerah.yang penting dia bisa menjadi pemimpin yang baik dan tidak korupsi menurut saya seh tidak masalah kan semua warga berhak untuk menjadi seorang pemimpin.

solusi: biarkan semua itu berjalan asalkan tidak merugikan negara selagi dia mampu kenapa tidak?yang saya harapkan semua pemimpin indonesia jangan pada korupsi terus kasian rakyatnya lah???lihat masih banyak orang yang kurang mampu??kalau bisa bantu dia untuk bisa keluar dari masalah ekonomi tersebut,karena itu juga kewajiban pemerintah juga kali.

Minggu, 04 Maret 2012

Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).


Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
elanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

             2.perpustakaan online indonesia

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
-         Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
-                      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
-         Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
*kesimpulan: demokrasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan yang ada pada suatu negara,yang berasal dari rakyat,oleh rakyat,untuk rakyat maksudnya adalah yang mengadakan pemerintahan ini adalah wewenang dari rakyat,diadakan oleh rakyat,dan fungsinya untuk rakyat contoh bentuk demokrasi,monarki dan republik.
sumber: 1.  http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
           2.  http://www.find-docs.com/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara.html
           3.http://niekerahma.blogspot.com