Minggu, 04 Maret 2012

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara.

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
-         Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
-                      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
-         Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemrintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
*kesimpulan: demokrasi adalah suatu bentuk sistem pemerintahan yang ada pada suatu negara,yang berasal dari rakyat,oleh rakyat,untuk rakyat maksudnya adalah yang mengadakan pemerintahan ini adalah wewenang dari rakyat,diadakan oleh rakyat,dan fungsinya untuk rakyat contoh bentuk demokrasi,monarki dan republik.
sumber: 1.  http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
           2.  http://www.find-docs.com/bentuk-demokrasi-dalam-sistem-pemerintahan-negara.html
           3.http://niekerahma.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar