Minggu, 11 Maret 2012

Permasalahan Serikat Kerja Masa Kini

Pekerja atau biasa disebut juga buruh merupakan salah satu subyek dalam dunia kerja, di samping adanya pengusaha dan pemerintah di dalamnya. Pekerja sangat memiliki peranan yang vital di dalam menjalankan proses produksi, baik di dalam bidang barang maupun jasa. Namun, ironisnya peranan yang vital tersebut tidak diiringi dengan adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak normatif dari pekerja tersebut, yang mana seperti yang sering kita jumpai di dalam prakteknya bahwa pengusaha terus saja memberikan upah/gaji kepada para pekerjanya di bawah standar UMP/UMK yang telah ditetapkan, padahal sebagaimana yang diketahui bahwa penentuan besaran dari UMP/UMK tiap tahunya telah melalui proses survey, penelitian hingga penentuan besarannya yang dilakukan secara komprehensif dan proporsional yang dilakukan oleh tim peneliti yang terdiri dari 3 elemen yaitu: pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Bahwa kenyataannya, hingga tahun 2012 ini, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron seringkali menerima pengaduan dari para buruh yang mendapatkan upah pokok setiap bulannya di bawah UMP, padahal dilihat dari masa kerja mereka, rata-rata sudah bekerja hingga puluhan tahun lamanya, dan pengaduan tersebut bukan hanya oleh satu atau sepuluh buruh akan tetapi oleh ratusan buruh di wilayah Jabodetabek.
Inilah salah satu fakta yang sangat “menyayat hati“, di kala mereka mengabdikan dirinya sebagai buruh di tempat kerjanya selama bertahun-tahun, justru pengabdian serta kerja keras mereka seakan tidak dihargai oleh pengusaha. Dengan upah di bawah UMP tersebut, para buruh tersebut dan keluarganya harus dapat bertahan hidup.

solusi : sebaiknya pemerintah memberikan kenyamanan pada buruh karena adanya buruh sudah menbantu atas terjadinya produksi-produksi bahan makan dan lainnya.dengan memberikan upah yang cukup maka buruh akan semangat kerja.

sumber:http://andreaspaka.wordpress.com/2010/12/02/permasalahan-serikat-kerja-masa-kini/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar